A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. (sumber : Drs. H. Mardoto, M.T.)
Blog Archive
-
▼
2010
(75)
-
▼
Februari
(11)
- Merawat Laptop / Notebook
- CARA MERAWAT HELM(PELINDUNG KEPALA)
- Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
- Tujuan & Landasan Hukum KewarganegaraanTujuan & La...
- PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS RI
- PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS
- Membuat Paspor Indonesia Bagi Anak Yang Lahir Di L...
- LAGU INSPIRASI PUISI
- TIPS MENGHILANGKAN SAKIT HATI
- HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
-
▼
Februari
(11)
BMP
METODE RISET
LINK
My Song
CLOCK
Selasa, 23 Februari 2010
Tujuan & Landasan Hukum KewarganegaraanTujuan & Landasan Hukum Kewarganegaraan
Diposting oleh Bayu Mayura Pridatama di 00.17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar