Selasa, 23 Februari 2010

PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS RI

UNTUK ANAK YANG LAHIR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006

TENTANG KEWARGANEGARAAN RI

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007, anak berkewarganegaraan terbatas adalah anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dimaksud adalah:

a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;

b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;

c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin;

d. ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak itu;

e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan

f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

2. Anak-anak yang memenuhi kriteria tersebut secara otomatis menjadi warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu secara keimigrasian, anak tersebut dapat memperoleh paspor RI. Namun, anak tersebut tetap harus didaftarkan di Perwakilan RI.

3. Tujuan pendaftaran adalah agar Perwakilan RI mempunyai rekaman data mengenai anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda yang di kemudian hari (setelah berusia 18 tahun atau kawin) akan membuat pernyataan: tetap menjadi WNI atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi asing.

4. Apabila orang tua/wali anak yang mempunyai status kewarganegaraan ganda memohon paspor RI untuk anak tersebut, maka berlaku prosedur pembuatan paspor RI seperti biasa. Dalam lembaran paspor RI, KBRI akan mencantumkan cap subjek kewarganegaraan ganda.

5. Apabila orang tua/wali anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan mempunyai paspor kebangsaan lain, namun tidak menginginkan paspor RI, orang tua/wali anak wajib mendaftarkan anak tersebut dengan mengisi formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian (lihat butir B 5). Formulir yang telah diisi beserta paspor asli anak dikirimkan ke KBRI untuk dibuatkan keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian.

6. Untuk pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

7. Proses peneraan cap/pemberiaan affidavit dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan lengkap diterima di KBRI.

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all