Senin, 22 Februari 2010

PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS

PASAL 41 UNDANG-UNDANG NO.12 TENTANG KEWARGANGERAAN INDONESIA
UNTUK ANAK YANG LAHIR SEBELUM TANGGAL 1 AGUSTUS 2006
1. Sesuai Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006, anak-anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun
2006 berlaku (1 Agustus 2006), belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan anak yang
diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006,
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU tersebut dengan
mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU tersebut diundangkan. Dengan demikian
permohonan ini hanya dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2010.

2. Anak-anak dimaksud adalah:
a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18
tahun atau belum kawin;
d.ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena
ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak itu;
e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah
sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Pendaftaran mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ini dikenakan biaya pendaftaran
sebesar NZ$ 85 (selengkapnya lihat tarif pendaftaran dan biaya legalisasi) serta biaya
legalisasi sejumlah dokumen yang perlu dilegalisasi.

4. Permohonan yang telah lengkap akan diteruskan ke Departemen Hukum dan HAM RI,
Jakarta. Waktu penyelesaian sekitar 3 bulan sejak permohonan diterima dinyatakan telah
lengkap.
5. Sesudah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Saudara wajib melaporkan
secara tertulis kepada KBRI Wellington. Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan: telah
menerima Surat Keputusan dan memohon paspor RI /tidak memohon paspor RI untuk anak.
Mohon Saudara melampirkan fotokopi SK Menteri Hukum dan Ham, fotokopi paspor
kebangsaan lain serta dokumen keimigrasian atas nama anak (apabila ada).

6. Apabila orang tua/wali anak yang mempunyai status kewarganegaraan ganda memohon
paspor RI untuk anak tersebut, maka berlaku prosedur pembuatan paspor RI seperti biasa.
Dalam lembaran paspor RI, KBRI akan mencantumkan cap subjek kewarganegaraan ganda.

7. Apabila orang tua/wali anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan
mempunyai paspor kebangsaan lain, namun tidak menginginkan paspor RI, orang tua/wali
anak wajib mendaftarkan anak tersebut dengan mengisi formulir Permohonan Fasilitas
Keimigrasian (lihat butir B 5). Formulir yang telah diisi beserta paspor asli anak dikirimkan ke
KBRI untuk dibuatkan keterangan secara affidavit.
8. Dengan adanya affidavit tersebut, maka anak tersebut diperlakukan sebagaimana warga
Negara Indonesia dan akan mendapatkan fasilitas keimigrasian apabila berkunjung ke
Indonesia berupa:
- Pembebasan dari keharusan memiliki visa untuk masuk ke Indonesia
- Pembebasan dari keharusan memiliki ijin tinggal di Indonesia.

9. Permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian ini tidak dipungut biaya.

10. Sebagai catatan, anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan
mempunyai paspor RI dan paspor asing, apabila melakukan perjalanan ke luar/masuk
wilayah Indonesia wajib mempergunakan satu paspor yang sama.

11. Status kewarganegaraan ganda ini hanya berlaku sampai anak berusia 18tahun.

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all