Rabu, 17 Februari 2010

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A. Hak-Hak sebagai warga negar Indonesia pada UUD 1945
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak(pasal 28 B ayat 2)
9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
15.Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
16.Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
17.Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
18.Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
19.Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
20.Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
21.Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
22.Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
23.Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
24.Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
25.Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
26.Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
27.Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
28.Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
29.Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
30.Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
31.Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
32.Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

B. Kewajiban-kewajiban sebagai warga negar Indonesia pada UUD 1945
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
4. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
5. Membayar pajak
6. Menjadi saksi di pengadilan
7. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all