Jumat, 12 Februari 2010

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sebelum dan selama penjajahan perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut pada titik yang kritis disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan di Indonesia dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa, negara, hubungan internasional, pola pikir,sikapdan perilaku cinta tanah air. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, perilaku yang cinta tanah air, mahasiswa calon sarjana/ilmuwan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan. Sendiri atau sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

1. Teori terbentuknya negara
a.Teori Hukum Alam
b.Teori Ketuhanan
c.Teori Perjanjian

2. Unsur negara
a.konstitutif
b.deklaratif

3. Bentuk negara
a. negara kesatuan
b. negara serikat

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di IndonesiaNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang ke merdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu, berdaulat,adil, dan makmuran

Terjadinya Negara Kesatuan RI
a. Perjuanagna kemerdekaan
b. Proklamsi
c. Adanya pemerintah, wilayah dan bank
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A. Warga negara memiliki hak sebagai manusia dan sebagai warga negara yang telah di atur dalam UUD 1945
B. Warga negara memiliki kewajiban terhadap negara, yang berhubungan terhadap bernegara
C. Tanggung jawab warga negara, warga turut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalam negara
D. Peran warga negara, warga negara turut serta dalam berperan dalam pelaksanaan berlangsungnya bernegara

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
a. Sistem kepartaian
b. Sistem pengisian jabatan
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara

Sistem Pemerintahann Negara
a. Sistem pemerintah diktator
b. Sistem pemerintah parlementer
c. Sistem pemeritah presidential
d. Sistem pemerintah campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
1. Badan Pembantu Presiden dalam Tugas dan Fungsinya :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN

2. Pembagian tugas berdasarkan kewilayahannya :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk elaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Jadi Pancasila sebagai falsafah dan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
a. Teks Proklamasi
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RepublikIndonesia, dengan adanya penyelenggaraan PendidikanPendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all