1. Mengisi formulir di KJRI negar tersebut berada
2. Pas foto pembuat paspor
3. Biaya $22.00/ pemohon dalam bentuk tunai
4. Fotocopy akte kelahiran pemohon
5. Foto copy paspor orang tua
6. Fotocopy akte nikah orang tua
7. Orang tua mengisi pernyataan dengan bahasa Indonesia atau negara saat dia berada
Namun bagaimana dengan anak yang terlanjur diberikan kepada anak yang lahir sebelum lahir tanggal 1 Agustus 2006 di Luar Negeri?
Paspor yang terlajur diberikan, yang seharusnya belum bisa diberikan sesuai dengan UU no 12 tahun 2006 dan masih menganut UU no 62 tahun 1958. Maka paspor anak tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja, maka harus merujuk prosedur pemberian paspor RI sesuai UU no 12 tahun 2006, Peraturan
0 komentar:
Posting Komentar