Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Blog Archive
-
▼
2010
(75)
-
▼
Februari
(11)
- Merawat Laptop / Notebook
- CARA MERAWAT HELM(PELINDUNG KEPALA)
- Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
- Tujuan & Landasan Hukum KewarganegaraanTujuan & La...
- PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS RI
- PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS
- Membuat Paspor Indonesia Bagi Anak Yang Lahir Di L...
- LAGU INSPIRASI PUISI
- TIPS MENGHILANGKAN SAKIT HATI
- HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
-
▼
Februari
(11)
BMP
METODE RISET
LINK
My Song
CLOCK
Selasa, 23 Februari 2010
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Diposting oleh Bayu Mayura Pridatama di 00.18
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar