Selasa, 10 November 2009

UU PT Peertegas Layanan Sisminbakum Sah

Berdasarkan artikel pada koran SINDO yaitu selasa,20Oktober 2009.
Saya memiliki kesimpulan, sebagai lembagga yang seharusnya Kperasi Pengyoman Pegaawai Departemen Kehakiman (KPPDK), dalam mengelola dan melaksanakan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) haruslah lebih menelaah kembali UU yang ada, jangan sampai hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi korban dalam ketidak sinambungan suaatu sistem atau peraturan yang beralaku.
Walaupun berdasarkan UU No40/2007 tentang Perseroan Terbataas(PT),jika keputusan UU tereebbut telah sah maka harus dijalankan sesuaii dengan kaidahh yang berlaku, namun walaupn telak disahkan apabila ada kesalahan atau penyelenwengan UU tersebbut dapa direvisi kembali demi mencarii kesesuaian. Maka KPPDK haaruslah memiliki suaatu ketetapan yang riil.

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all