Kamis, 19 November 2009

Koperasi Berbasis Syariah

Selain terdapat koperasi yang secara umum, koperasi memiliki suatu basis atau system yang dapat dikembangkan koperasi simpan pinjam yang berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Pembiayaan didasarkan pada system mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena sifat syariah tidak ada pembebanan bunga. Di Jawa Barat saja misalnya, dari 4.761 pondok pesantren, 1.266 di antaranya sudah membentuk koperasi pondok pesantren (koppontren). Dari jumlah tersebut 33% sudah berkembang dan maju pesat, 38 persen lagi baru berkembang dan maju. Sisanya belum maju dan memerlukan bantuan dan binaan dari pihak-pihak terkait.

Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja sama permodalan usaha dimana koperasi adalah pemilik modal. Melakukan kegiatan usaha pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antar pemiliik modal dengan pengelola. Adapun musyarakah dalah kerjasama permodalan usaha antara kopersi dan pengelola usaha menggabungkan modal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil yang telah disepakati. Pola syariah itu dapat menjadi alternative pembiayaan, terutama bagi usaha mikro yangsangat membutuhkan biaya atau modal. Ini dilakukan karena mereka banyak tidak di perhatiakn perbankan konvansional karena tidak meyakinkan, dan tidak menjanjikan

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all