Sabtu, 19 Desember 2009

Kesalahan atau Kesengajaan Pencatuman Nama Koperasi pada UUD 1945 Setelah Diamandemen?

Pada UUD tahun 1945 sebelum di amandemen, kata KOPERASI disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah di amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena kesalahan para dewan yang terlalu banyak urusan itu, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah sengaja untuk di tinggalkan??

Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya mungkin ini sangat wajar-wajar saja karena mereka beranggapan setiap manusia tidak luput dari kesalahan, namun apakah ini memang kesalahan seutuhnya atau kesengajaan yang memang benar-benar coba di hapus oleh pihak tertentu atau memang sudah tidak pentingnya KOPERASI untuk di cantumkan?.

Ketika saya membaca suatu wancana tersebut, sangat menarik bagi saya untuk mengetahuinya apakah benar itu sebuah kesengajaan atau kesalahan atau memang perlu utuk dihilangkan? Bagi saya yang cukup minim informasi tentang masalah ini saya mengharapkan adanya sumber-sumber yang dapat menjelaskan tentang pertanyaan saya tersebut.

Jika ini memang tidak dicantumkan, mengapa hal itu perlu di lakukan? Jika itu kesengajaan bagi pihak tertentu yang, atas dasar motif apa anda melakukan hal semacam itu? Jika ini kesalahan, apakah sekian banyak orang di dewan agung di sana tidak membaca dan menelaah apa yang akan di cantumkan. Jika ini kesalahan mungkin masih banyak lagi kasalahan-kesalahan yang lain jika kita bersama-sama membedah isi dari UUD 1945.

Pantas saja selama ini juga masih banyak UU yang terus saja menimbulkan kontrofersi yang mengakibatkan banyak pro dan kontra pada masyarakat Indonesia. Jika semua ini tidak dibenahi kembali maka rakyat Inonesia akan berada dalam peraturan yang salah.

0 komentar:

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all