Sabtu, 19 Desember 2009

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia

Menurut UU no.22 tahun 1992 tentang perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI. Apakah para pembuat UU itu masih memikirkan masyarakat yang ikut bernaung di dalam lembaga koperasi, jika hal sedemikian pentingnya saja tidak di anggap lagi bagaimana dengan tujuan dari UU no.22 tahun dapat di jalankan dengan semestinya

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya. Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.

Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik. KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja. Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menaggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang koperasi dengan sebelah mata, ketika PT yang beroperasi dengan kedok koperasi. Masihkah koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian Indonesia?

Kesalahan atau Kesengajaan Pencatuman Nama Koperasi pada UUD 1945 Setelah Diamandemen?

Pada UUD tahun 1945 sebelum di amandemen, kata KOPERASI disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah di amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena kesalahan para dewan yang terlalu banyak urusan itu, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah sengaja untuk di tinggalkan??

Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya mungkin ini sangat wajar-wajar saja karena mereka beranggapan setiap manusia tidak luput dari kesalahan, namun apakah ini memang kesalahan seutuhnya atau kesengajaan yang memang benar-benar coba di hapus oleh pihak tertentu atau memang sudah tidak pentingnya KOPERASI untuk di cantumkan?.

Ketika saya membaca suatu wancana tersebut, sangat menarik bagi saya untuk mengetahuinya apakah benar itu sebuah kesengajaan atau kesalahan atau memang perlu utuk dihilangkan? Bagi saya yang cukup minim informasi tentang masalah ini saya mengharapkan adanya sumber-sumber yang dapat menjelaskan tentang pertanyaan saya tersebut.

Jika ini memang tidak dicantumkan, mengapa hal itu perlu di lakukan? Jika itu kesengajaan bagi pihak tertentu yang, atas dasar motif apa anda melakukan hal semacam itu? Jika ini kesalahan, apakah sekian banyak orang di dewan agung di sana tidak membaca dan menelaah apa yang akan di cantumkan. Jika ini kesalahan mungkin masih banyak lagi kasalahan-kesalahan yang lain jika kita bersama-sama membedah isi dari UUD 1945.

Pantas saja selama ini juga masih banyak UU yang terus saja menimbulkan kontrofersi yang mengakibatkan banyak pro dan kontra pada masyarakat Indonesia. Jika semua ini tidak dibenahi kembali maka rakyat Inonesia akan berada dalam peraturan yang salah.

Kamis, 19 November 2009

Prinsip Koperasi Sebagai Pendidikan, Pelatihan, Dan Informasi

Pada dasarnya Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

Namun jika kita sadari pada prinsip ini, telah mulai menghilang pada tubuh koperasi karena sekarang masyarakat tidak begitu akrab dengan KOPERASI, mereka hanya mengenal koperasi sebagai lembaga simpan pinjam atau pemenuh kebutuhan terdesak saja, Tujuan yang sebenarnya telah mulai memudar dari tujuan utamanya yaitu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan.

Semua kesalahan itu tidak luput dari para pengurus dan pemerintah yang kurang memperkenalkan koperasi kepada masyarakat, maka sangatlah di butuhkan suatu pendidikan, pelatihan, dan informasi koperasi untuk mengembangkan koperasi. Mungkin banyak orang yang sekarang ini tidak mengenal koperasi baik dari manfaat, tujuan, sampai apa koperasi itupun mereka tidak tahu

Makna Koperasi Dari Isi Pengertian Bung Hatta

Seperti yang telah saya tuliskan pada judul sebelumnya, Bung Hatta memiliki pengertian tentang koperasi yaitu koperasi sebagai asosiasi atau orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan di awasi secara demokratis oleh anggotanya.
Maka dari pengertian tersebut saya menguraikan apa saja yang terkandung
didalamnya.
1. Asosiasi Orang-Orang
Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib
dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha Bersama
Koperasi adalah usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekkonomi yang berlaku,
seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, sertapenyediaan anggunan
3. Manfaat Yang Lebih Besar
Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh
anggota menjadi lebih besar
4. Biaya Yang Lebih Rendah
Dalam menetapkan harga, koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan
biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila yang sesungguhnya,
ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan
investasi

Sejarah Koperasi Bersama Bung Hatta

Kita semua pasti telah mengenal siapakah Bung Hatta. Yang sering lebih kita kenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta pernah berkata “ Bukan koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang koperasi”. Menurut saya kutipan Bung Hatta ada benarnya namun masih riskan untuk diterima secara logika, sebab sudah jelas bahwa yang namanyan koperasi ya membahas, mempelajari, memahami, meneliti, mengolah, serta mengembangkan koperasi. Mana mungkin koperasi membahas suatu gejala perubahan iklim.

Sebagai penerus bangsa dari para peninggalan-peninggalan para pejuang yang telah membesarkan nama koperasi Bung Hatta pun mengartikan koperasi sebagai asosiasi atau orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan di awasi secara demokratis oleh anggotanya. Menurutnya koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi social dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Koperasi Berbasis Syariah

Selain terdapat koperasi yang secara umum, koperasi memiliki suatu basis atau system yang dapat dikembangkan koperasi simpan pinjam yang berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Pembiayaan didasarkan pada system mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena sifat syariah tidak ada pembebanan bunga. Di Jawa Barat saja misalnya, dari 4.761 pondok pesantren, 1.266 di antaranya sudah membentuk koperasi pondok pesantren (koppontren). Dari jumlah tersebut 33% sudah berkembang dan maju pesat, 38 persen lagi baru berkembang dan maju. Sisanya belum maju dan memerlukan bantuan dan binaan dari pihak-pihak terkait.

Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja sama permodalan usaha dimana koperasi adalah pemilik modal. Melakukan kegiatan usaha pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antar pemiliik modal dengan pengelola. Adapun musyarakah dalah kerjasama permodalan usaha antara kopersi dan pengelola usaha menggabungkan modal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil yang telah disepakati. Pola syariah itu dapat menjadi alternative pembiayaan, terutama bagi usaha mikro yangsangat membutuhkan biaya atau modal. Ini dilakukan karena mereka banyak tidak di perhatiakn perbankan konvansional karena tidak meyakinkan, dan tidak menjanjikan

Koperasi Pendongkrak Ekonomi Bangsa

Di pedesaan kita telah mengenal yang disebut dengan Koperasi Unit Desa(KUD), KUD ini harus direvitalisasi sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa, yang dapat menghidupi kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui keberadaan KUD. KUD pun dapat melatih generasi muda yang potensial di setiap desa, membinanya dengan baik, jika melibatkan unsur masyarakat disetiap desa sebagai pengawas koperasi, menjadikan generasi muda sebagai pengelola dan seluruh warga sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa akan semakin tumbuh berkembang.

Dengan kondisi seperti hal diatas yang bersifat kolektif, eksistensi koperasi cocok dikembangkan demi meningkatkan sisi perekonomian, maka negeri ini akan memilikipotensi yang bias jadi kekuatan penggerak sector perekonomian. Karakteristik usaha koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha nonkoperasi, karakteristik itu diantaranya terdiri atas banyak orang, bertekad mewujudkannya melalui usaha bersama, saling membantu, bertujuan inti meningkatkan kesejahteraan anggota

Untuk mengaturnya, Indonesia butuh lembga yang menaungi koperasi, lembaga yang dapat menjadi semacam institusi yang berdiri sendiri tanpa di bawah aturan BI yang mengekang, melainkan dibawah koordiansi dewan yang terdiri atas multidisiplin, pemerintah, dunia usaha, dan akademisi. Koperasi nantinya bukan hanya sebagai lembaga intermediasi pembiayaan dan rentenir yang kini mulau marak beredar di banyak daerah, melaikanjuga menjadi lembaga ekonomi milik rakyat yang menaungi sekian banyak para produsen baik di pedesaan maupun di perkotaan.

Dengan ragam produk dan kegiatan yang dikembangkan masyarakat desa dan kota, akan semakin beragam pula jenis koperasi yang tumbuh. Koperasi perannya semakin optimal dalam pembangunan bangsa. Inilah yang menjadi program nyata ekonomi kerakyatan yang diharapkan, koperasi ekonomi dari usaha mikro kecil menengah sangatlah besar.

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all