Selasa, 02 Maret 2010

RINDU SANG SAHABAT

Teruntukmu sahabat kecilku
Yang tak pernah sirna dari ingatanku
Begitu tersadar dalam sebuah kenangan
Bertemakan persahabatan
Dengan riang canda tawanya,,,

Waktu biarkan mereka merenta dan matahari
Rapuhlah dimakan senja
Namun tali persahabatan kita tidak akan retak begitu saja
Tak akan rela kenangan jadi kepingan terbuang
Layaknya serpihan buih tiada guna,,,
Kau tetaplah sahabat yang telah lalu
Walau kini ku tak tau dimana gerangan dirimu berada
Hanya satu buah asaku, janganlah berubah sekalipun itu,,

Bila bisa wujudkan anganku tuk putar kembali ruang waktu
Kembali berjalan kemasa lalu berdua
Hanya aku dan kamu dengan menikmati
Apa yg tersisa dimasa itu,,

Sahabatku, aku rundu kamu
Ini bukanlah ucapanku berputus asa saat kau hilang entah kemana
Yakinkan aku terus ada dihati kecilmu
Selalu menemani dan tak akan pergi
Akupun cuma ingin sahabat kecilku yg dulu kembali lagi,,

FIRST LOVE

Matahari sampai kapan kau berdiri angkuh?

Pancarkan sinar terik yang menyiksa sukma

Acuhkan segala pandangan yang menghiba,,,

Tak adakah sedikit tempat untukku matahari?

Diantara planet yg mengitarimu

Diantar bulan yg bersinar atas cahayamu

Tak tersisakah setitik asa untukku?


Ataukah ku mungkin hanya semilir angin?

Melintas sekejap, sejukkan sesaat

Dan bahkan ketika ku tak kembali kau pun tak mencari

Mungkin memang ku harus berhenti

Ketika gelap menutup hari dan sisa-sisa mataharimu

Mulai terbenam tertutup malam


Ada kalanya ku termenung mengingat masa- masa indah kita

Ku sepertinya menemukan sebuah titik dari ujung perjalananku

Selama ini diantara serpihan hati yang sempat bertebaran

Ku justru merasakan dirimulah yang pertama kali membuat jantung ini berdetak

Pertama kali ku tergila-gila untuk terus mengejar dirimu

Pertama kali pula begitu ku membanggakan dirimu

Disetiap bait kata yg ku buat


Cintaku yang terjalin menghapuskan keraguan selama ini

Ku ciptakan bait aroma sebuah rasa

Dari rasa perbedaan yang ingin kita satukan

Selalu terucap ku sayang dan cinta kamu

Senin, 01 Maret 2010

ARTI CINTA

Cinta dalam:

1. Hukum permintaan - selalu berbanding terbalik

Cinta tidak pernah selalu memiliki satu arah, walaupun suatu pasangan pasti memiliki pandangan yang berbeda terhadap cinta.

2. Inti masalah ekonomi – kebutuhan, sarana, kelangkaan

Setiap manusia membutuhkan cinta dalam hidupnya, entah berupa apapun itu cinta namun selalu tetap di agungkan dalam hubungan. Cinta membutuhkan sarana dan prasarana dalam berhuungan namun sarana itu biasanya berupa curahan perasaan dalam mengungkapkan. Cinta akan kelangkaan adalah keadaan terhadap hadirnya cinta itu sendiri.

3. Sistem ekonomi - liberal(dikuasai oleh pemiliknya)

Cinta tidak bisa dipaksakan karena hanya orang itu sendiri yang bisa merasakan dan mengerti arti cinta dalam hidupnya, orang lain hanya bisa merasakan apa yang di apresiasikan saja.

4. Pajak penghasilan - punya ketetapan2 yang wajib dijalani

Cinta memiliki ketetapan-ketetapan dalam menjalankannya sehingga seseorang wajib harus menghargainya

5. Ilmu ekonomi - elastisitas(berubah2)

Cinta tidak selalu tetap bentuknya dan apresiasinya karena cinta tidak bersifat mutlak. Seperti manusia yang selalu ingin perubahan untuk kemajuan demikian juga dengan cinta yang selalu membutuhkan perubahan untuk mencegah kejenuhan.

Selasa, 23 Februari 2010

Merawat Laptop / Notebook

Laptop/notebook bukan seperti barang elektronik lainnya, laptop/notebook sangat mudah mengalami kerusakan baik dari software maupun hardware itu sendiri, namun semua itu bisa kita antisipasi agar umur laptop/notebook menjadi lebih panjang. Dibawah ini merupakan cara bagaimana mengantisipasi dan merawat laptop/notebook.

1. Letakkan laptop/notebook sewajarnya.

Dalam memakai laptop/notebook letakkan di tempat yang rata, karena jika diletakkan di tempat yang tidak rata akan membuat laptop/notebook mengikuti tekstur tempat itu jika laptop/notebook dalam keadaan yang panas seperti di atas bantal,dipangku,di pegang denga sat tangan. Dan jangan di letakkan di lantai karena bisa terinjak.

2. Masukkan kembali kedalam tas laptop

Masukkan laptop kedalam tas jika telah selesai digunakan, dengan catatan laptop/notebook harus dalam keadaan tidak panas karena akan mambuat kerusakan pada hardware.

3. Buka baterai

Buka saja baterai jika digunakan dalam waktu lebih dari 2 jam, hal ini mencegah untuk terjadinya baterai menjadi masuk angin (mengembang/membeasar), jadi dapat menggunakan adaptor saja dan alangkah lebih baiknya menggunakan stabilizer untuk pengstabil listrik agar tidak terjadi konslet pada laptop/notebook

4. Jauhkan dari makanan dan miniman

Makanan dan minuman dapat jatuh kedalam keyboard dan akan sulit untuk dibersihkan jika sudah masuk de dalam, apa lagi sudah terkena bagian utam laptop/notebook.

5. Pakai pelapis layar dan pelapis keyboard

Hal ini berguna agar kotoran tidak langsung terkena layar serta tidak mudah tergores dan masuk kedalam keyboard serta huruf pada keyboard tidak mudah hilang.

6. Jangan mendownload software sembarangan

Software yang didownload biasanya juga membawa virus, maka gunakan antivirus sesiau dengan software tersebut.

7. Pasang antivirus dan deepfreez

Antivirus berguna untuk menyecan,membersihkan virus yang ada di dalam laptop/notebook, anda bisa memakai antivirus yang menurut anda ampuh dan mudah untuk di update. Sedangkan deepfreez berguna untuk mematikan system, jadi apapun yang dilakukan di laptop/notebook pada saat deepfreez aktif semua akan hilang kembali jika laptop/notebook di matikan. Untuk memberikan kanyamanan biarkan salah satu local disk tidak usah di di matikan dengan deepfreez.

8. Jangan main bongkar

Jika anda tidak mengerti tentang laptop/notebook baik dalam software dan hardware jika mengalami kerusakan anda tidak perlu langsung melakukan sendiri, anda bisa bertanya kepada orang yang cukup mengerti tentang laptop/notebook sehingga kerusakan yang terjadi tidak merembat ke yang lain.

CARA MERAWAT HELM(PELINDUNG KEPALA)

Pada umumnya para penikmat sepedah motor yang menggunakan helm sangat jarang memperhatikan kondisi helmnya, hal itu padahal sangat merugikan pada dirinya sendirI dan orang lain. Apa lagi helm yang sudah tercium baunya, wah kalua sampai tahu helm kita bau, apa kata dunia?? Memang saat ini sudah banya tempat pencucian helm berada dimana-mana tapi itu butuh biaya dan sedikit waktu untuk melungakan kita harus berpergian dan menunggu untuk dibersihkan di tempat pembersih helm. Dengan demikian dari pada mengeluarkan dan yang berlebih anda dapat mengikuti tips berikut ini yang membuat anda akan merasa tertarik untuk mencoba.

Alat dan Bahan :
1. Tisu
2. Pembersih kaca
3. Sampo pengkilap + pengharum
Alat dan bahan sudah mudah di dapat di warung-warung dan harganya tidak bikin kantong bolong.
Nah,,,berikut cara perawatannya :
1. Copot bagian dalam helm untuk dicuci seperti mencuci pakaian, tapi jika pada helm tidak bisa di buka bagian dalamnya cukup di semprot mneggunakan pengharum kemudian dikeringkan agar tidak menjadi lembab

2. Bersihkan seluruh bagian helm dari debu dengan tisu, terutama pada bagian kaca dengan pembersih kaca apa saja karena itu yang paling utama demi kenyamanan saat melihat lebih jelas.

3. Jika bagian luar sudah bersih dari debu dan kotoran yang menempel. Langkah selanjutnya oleskan secukupnya sampo pengkilap yang biasanya digunakan untuk membersihkan motor.

4. Setelah semua selesai dibersihkan, masukkan kembali bagian dalam helm, jika helm sering digunakan cuci bagian dalam helm 2minggu sekali jika pemakai menggunakan minyak rambut, tetapi jika tidak memakai minyak rambut bisa 1 bulan sekali jika itupun tidak terkena hujan.


5. Jika helm tidak dipakai masukkan kedalam tas khusus helm yang biasanya suddah didapat saat membeli helm.


Demikian tips perawatan helm yang murah meriah tapi berguna dari saya, semoga hal ini bisa anda coba sendiri dan memberikan nilai positif terhadap anda bahwa menjaga kebersihan itu sangat penting.

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Tujuan & Landasan Hukum KewarganegaraanTujuan & Landasan Hukum Kewarganegaraan

A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. (sumber : Drs. H. Mardoto, M.T.)

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all