Cinta tidak pernah selalu memiliki satu arah, walaupun suatu pasangan pasti memiliki pandangan yang berbeda terhadap cinta.
2. Inti masalah ekonomi – kebutuhan, sarana, kelangkaan
Setiap manusia membutuhkan cinta dalam hidupnya, entah berupa apapun itu cinta namun selalu tetap di agungkan dalam hubungan. Cinta membutuhkan sarana dan prasarana dalam berhuungan namun sarana itu biasanya berupa curahan perasaan dalam mengungkapkan. Cinta akan kelangkaan adalah keadaan terhadap hadirnya cinta itu sendiri.
3. Sistem ekonomi - liberal(dikuasai oleh pemiliknya)
Cinta tidak bisa dipaksakan karena hanya orang itu sendiri yang bisa merasakan dan mengerti arti cinta dalam hidupnya, orang lain hanya bisa merasakan apa yang di apresiasikan saja.
4. Pajak penghasilan - punya ketetapan2 yang wajib dijalani
Cinta memiliki ketetapan-ketetapan dalam menjalankannya sehingga seseorang wajib harus menghargainya
5. Ilmu ekonomi - elastisitas(berubah2)
Cinta tidak selalu tetap bentuknya dan apresiasinya karena cinta tidak bersifat mutlak. Seperti manusia yang selalu ingin perubahan untuk kemajuan demikian juga dengan cinta yang selalu membutuhkan perubahan untuk mencegah kejenuhan.
Laptop/notebook bukan seperti barang elektronik lainnya, laptop/notebook sangat mudah mengalami kerusakan baik dari software maupun hardware itu sendiri, namun semua itu bisa kita antisipasi agar umur laptop/notebook menjadi lebih panjang. Dibawah ini merupakan cara bagaimana mengantisipasi dan merawat laptop/notebook.
1. Letakkan laptop/notebook sewajarnya.
Dalam memakai laptop/notebook letakkan di tempat yang rata, karena jika diletakkan di tempat yang tidak rata akan membuat laptop/notebook mengikuti tekstur tempat itu jika laptop/notebook dalam keadaan yang panas seperti di atas bantal,dipangku,di pegang denga sat tangan. Dan jangan di letakkan di lantai karena bisa terinjak.
2. Masukkan kembali kedalam tas laptop
Masukkan laptop kedalam tas jika telah selesai digunakan, dengan catatan laptop/notebook harus dalam keadaan tidak panas karena akan mambuat kerusakan pada hardware.
3. Buka baterai
Buka saja baterai jika digunakan dalam waktu lebih dari 2 jam, hal ini mencegah untuk terjadinya baterai menjadi masuk angin (mengembang/membeasar), jadi dapat menggunakan adaptor saja dan alangkah lebih baiknya menggunakan stabilizer untuk pengstabil listrik agar tidak terjadi konslet pada laptop/notebook
4. Jauhkan dari makanan dan miniman
Makanan dan minuman dapat jatuh kedalam keyboard dan akan sulit untuk dibersihkan jika sudah masuk de dalam, apa lagi sudah terkena bagian utam laptop/notebook.
5. Pakai pelapis layar dan pelapis keyboard
Hal ini berguna agar kotoran tidak langsung terkena layar serta tidak mudah tergores dan masuk kedalam keyboard serta huruf pada keyboard tidak mudah hilang.
6. Jangan mendownload software sembarangan
Software yang didownload biasanya juga membawa virus, maka gunakan antivirus sesiau dengan software tersebut.
7. Pasang antivirus dan deepfreez
Antivirus berguna untuk menyecan,membersihkan virus yang ada di dalam laptop/notebook, anda bisa memakai antivirus yang menurut anda ampuh dan mudah untuk di update. Sedangkan deepfreez berguna untuk mematikan system, jadi apapun yang dilakukan di laptop/notebook pada saat deepfreez aktif semua akan hilang kembali jika laptop/notebook di matikan. Untuk memberikan kanyamanan biarkan salah satu local disk tidak usah di di matikan dengan deepfreez.
8. Jangan main bongkar
Jika anda tidak mengerti tentang laptop/notebook baik dalam software dan hardware jika mengalami kerusakan anda tidak perlu langsung melakukan sendiri, anda bisa bertanya kepada orang yang cukup mengerti tentang laptop/notebook sehingga kerusakan yang terjadi tidak merembat ke yang lain.
Pada umumnya para penikmat sepedah motor yang menggunakan helm sangat jarang memperhatikan kondisi helmnya, hal itu padahal sangat merugikan pada dirinya sendirI dan orang lain. Apa lagi helm yang sudah tercium baunya, wah kalua sampai tahu helm kita bau, apa kata dunia?? Memang saat ini sudah banya tempat pencucian helm berada dimana-mana tapi itu butuh biaya dan sedikit waktu untuk melungakan kita harus berpergian dan menunggu untuk dibersihkan di tempat pembersih helm. Dengan demikian dari pada mengeluarkan dan yang berlebih anda dapat mengikuti tips berikut ini yang membuat anda akan merasa tertarik untuk mencoba.
Alat dan Bahan : 1. Tisu 2. Pembersih kaca 3. Sampo pengkilap + pengharum Alat dan bahan sudah mudah di dapat di warung-warung dan harganya tidak bikin kantong bolong. Nah,,,berikut cara perawatannya : 1. Copot bagian dalam helm untuk dicuci seperti mencuci pakaian, tapi jika pada helm tidak bisa di buka bagian dalamnya cukup di semprot mneggunakan pengharum kemudian dikeringkan agar tidak menjadi lembab
2. Bersihkan seluruh bagian helm dari debu dengan tisu, terutama pada bagian kaca dengan pembersih kaca apa saja karena itu yang paling utama demi kenyamanan saat melihat lebih jelas.
3. Jika bagian luar sudah bersih dari debu dan kotoran yang menempel. Langkah selanjutnya oleskan secukupnya sampo pengkilap yang biasanya digunakan untuk membersihkan motor. 4. Setelah semua selesai dibersihkan, masukkan kembali bagian dalam helm, jika helm sering digunakan cuci bagian dalam helm 2minggu sekali jika pemakai menggunakan minyak rambut, tetapi jika tidak memakai minyak rambut bisa 1 bulan sekali jika itupun tidak terkena hujan. 5. Jika helm tidak dipakai masukkan kedalam tas khusus helm yang biasanya suddah didapat saat membeli helm.
Demikian tips perawatan helm yang murah meriah tapi berguna dari saya, semoga hal ini bisa anda coba sendiri dan memberikan nilai positif terhadap anda bahwa menjaga kebersihan itu sangat penting.
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu; 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; 4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; 5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; 7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. 2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab. a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan 1. UUD 1945 a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan. c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. d.Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan. 2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. (sumber : Drs. H. Mardoto, M.T.)
UNTUK ANAK YANG LAHIR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN RI
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007, anak berkewarganegaraan terbatas adalah anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dimaksud adalah:
a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin;
d. ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak itu;
e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.
2. Anak-anak yang memenuhi kriteria tersebut secara otomatis menjadi warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu secara keimigrasian, anak tersebut dapat memperoleh paspor RI. Namun, anak tersebut tetap harus didaftarkan di Perwakilan RI.
3. Tujuan pendaftaran adalah agar PerwakilanRI mempunyai rekaman data mengenai anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda yang di kemudian hari (setelah berusia 18 tahun atau kawin) akan membuat pernyataan: tetap menjadi WNI atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi asing.
4. Apabila orang tua/wali anak yang mempunyai status kewarganegaraan ganda memohon paspor RI untuk anak tersebut, maka berlaku prosedur pembuatan paspor RI seperti biasa. Dalam lembaran paspor RI, KBRI akan mencantumkan cap subjek kewarganegaraan ganda.
5. Apabila orang tua/wali anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan mempunyai paspor kebangsaan lain, namun tidak menginginkan paspor RI, orang tua/wali anak wajib mendaftarkan anak tersebut dengan mengisi formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian (lihat butir B 5). Formulir yang telah diisi beserta paspor asli anak dikirimkan ke KBRI untuk dibuatkan keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian.
6. Untuk pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
7. Proses peneraan cap/pemberiaan affidavit dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan lengkap diterima di KBRI.
PASAL 41 UNDANG-UNDANG NO.12 TENTANG KEWARGANGERAAN INDONESIA UNTUK ANAK YANG LAHIR SEBELUM TANGGAL 1 AGUSTUS 2006
1. Sesuai Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006, anak-anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 berlaku (1 Agustus 2006), belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU tersebut dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU tersebut diundangkan. Dengan demikian permohonan ini hanya dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2010.
2. Anak-anak dimaksud adalah: a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA; b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI; c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin; d.ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak itu;
e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Pendaftaran mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ini dikenakan biaya pendaftaran sebesar NZ$ 85 (selengkapnya lihat tarif pendaftaran dan biaya legalisasi) serta biaya legalisasi sejumlah dokumen yang perlu dilegalisasi.
4. Permohonan yang telah lengkap akan diteruskan ke Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta. Waktu penyelesaian sekitar 3 bulan sejak permohonan diterima dinyatakan telah lengkap. 5. Sesudah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Saudara wajib melaporkan secara tertulis kepada KBRI Wellington. Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan: telah menerima Surat Keputusan dan memohon paspor RI /tidak memohon paspor RI untuk anak. Mohon Saudara melampirkan fotokopi SK Menteri Hukum dan Ham, fotokopi paspor kebangsaan lain serta dokumen keimigrasian atas nama anak (apabila ada).
6. Apabila orang tua/wali anak yang mempunyai status kewarganegaraan ganda memohon paspor RI untuk anak tersebut, maka berlaku prosedur pembuatan paspor RI seperti biasa. Dalam lembaran paspor RI, KBRI akan mencantumkan cap subjek kewarganegaraan ganda.
7. Apabila orang tua/wali anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan mempunyai paspor kebangsaan lain, namun tidak menginginkan paspor RI, orang tua/wali anak wajib mendaftarkan anak tersebut dengan mengisi formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian (lihat butir B 5). Formulir yang telah diisi beserta paspor asli anak dikirimkan ke KBRI untuk dibuatkan keterangan secara affidavit. 8. Dengan adanya affidavit tersebut, maka anak tersebut diperlakukan sebagaimana warga Negara Indonesia dan akan mendapatkan fasilitas keimigrasian apabila berkunjung ke Indonesia berupa: - Pembebasan dari keharusan memiliki visa untuk masuk ke Indonesia - Pembebasan dari keharusan memiliki ijin tinggal di Indonesia.
9. Permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian ini tidak dipungut biaya.
10. Sebagai catatan, anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan mempunyai paspor RI dan paspor asing, apabila melakukan perjalanan ke luar/masuk wilayah Indonesia wajib mempergunakan satu paspor yang sama.
11. Status kewarganegaraan ganda ini hanya berlaku sampai anak berusia 18tahun.