Senin, 22 Februari 2010

Membuat Paspor Indonesia Bagi Anak Yang Lahir Di Luar Negeri setelah 1 Agustus 2006

1. Mengisi formulir di KJRI negar tersebut berada

2. Pas foto pembuat paspor

3. Biaya $22.00/ pemohon dalam bentuk tunai

4. Fotocopy akte kelahiran pemohon

5. Foto copy paspor orang tua

6. Fotocopy akte nikah orang tua

7. Orang tua mengisi pernyataan dengan bahasa Indonesia atau negara saat dia berada

Namun bagaimana dengan anak yang terlanjur diberikan kepada anak yang lahir sebelum lahir tanggal 1 Agustus 2006 di Luar Negeri?

Paspor yang terlajur diberikan, yang seharusnya belum bisa diberikan sesuai dengan UU no 12 tahun 2006 dan masih menganut UU no 62 tahun 1958. Maka paspor anak tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja, maka harus merujuk prosedur pemberian paspor RI sesuai UU no 12 tahun 2006, Peraturan MenKumHam RI no.M01-HL.03.01 tahun 2006 serta peraturan pemerintah no 2 tahun 2007.

Kamis, 18 Februari 2010

LAGU INSPIRASI PUISI

Saat aku mengingat "LUKAKU" yang dulu sangat terasa sakit
"CINTA INI MEMBUNUHKU" disaat aku berada "DIANTARA KALIAN"
karena kau selalu memandangku dengan "SEBELAH MATA"mu
dan aku mulai "ILFIL" saat kau berkata "CINTA SAMPAI DISINI"
dan aku "DIAM TANPA KATA"karena aku "takkan pernah rela" bahwa aku
"TAK BISA HIDUP TANPAMU" karena "AKU PERCAYA KAMU" saat aku
"DILEMA" oleh cintamu "DAN KAMU" yang membuat aku "MERINDUKANMU"

TIPS MENGHILANGKAN SAKIT HATI

Setiap orang pasti akan merasakan sakit hati, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi nanti. Ketika seseorang memiliki rasa sakit ini terkadang dilampiaskan dengan hal-hal yang negatif, padahal masih banyak cara untuk mengatasinya. Berikut ini adalah berbagai macam cara atau tips untuk menghilangkan sakit hati dari putus cinta, perolok-olokkan dari seseorang dan kekecewaan:
1. Biarakanlah rasa sakit itu kita rasakan.
Dengan merasakan sakit hati maka kita akan tahu bagaimana rasa sakit itu, hal ini
memberikan kita pelajaran akan kehidupan, betapa banyaknya cobaan yang telah kita
terima dalam hidup ini.
2. Menangis
Pada umumnya setiap orang khususnya kaum hawa selalu menangis apabila merasakan
sakit hati yang biasanya lebih banyak sakit hati karena di tinggal sang kekasih.
Menangis membuat emosi yang yang tidak stabil memberikan emosi yang terlepas
dengan mudah.
3. Curhat(Curahan Hati)
Berbagi cerita terhadap orng yang bisa kita anggap dia dapat memberikan motivasi
diri untuk memberikan suatu solusi atau sebagai temen pendengar yang bijak. Tapi
jangan jangan sampai salah pilih teman curhat, bukannya memberikan solusi malah
membuat kita menjadi bingung dengan apa yang dia bicarakan, pilihlah menurut anda
apa solusi yang di berikan teman anda, jika itu baik menurut anda anda dapat
mencobanya, tetapi jika itu tidak sesuai anggaplah itu sutau perbincangan saja.
4. Pergi Ke Tempat Yang Menenangkan
Pergi ke tempat yang menenangkan otomatis membuat masalah yang ada setidaknya
sedikit terlupakan dengan adanya ketenanagna jiwa.
5. Berteriak
Semakin anda berteriak dengan keras emosi itu akan semakin terlepas dari beban
yang ada terima.
6. Mencari Suasana Baru
Carilah suasana untuk sesaat dimana kita setidaknya jauh untuk sementara dari
orang yang membuat kita patah hati, biarkan apapun yang ada hubungannya dengan
dia kita abaikan saja untuk sementara waktu. Ketika sudah siap untuk melakukan
kehidupan seperrti awal maka barulah mencoba untuk bisa menerima bahwa dia itu
memang ada.

7. Cari Pasangan Baru
Ketika sedang sakit hati apasalahnya untuk menyambut orang lain sebagai penghibur
kita.

8. Biarkanlah Tuhan Yang Menunjukkan Jalan
Tuhan akan memberikan apapun permintaan kita jika kita tulus meminta ridhoNya

Rabu, 17 Februari 2010

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A. Hak-Hak sebagai warga negar Indonesia pada UUD 1945
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak(pasal 28 B ayat 2)
9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
15.Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
16.Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
17.Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
18.Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
19.Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
20.Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
21.Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
22.Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
23.Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
24.Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
25.Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
26.Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
27.Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
28.Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
29.Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
30.Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
31.Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
32.Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

B. Kewajiban-kewajiban sebagai warga negar Indonesia pada UUD 1945
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
4. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
5. Membayar pajak
6. Menjadi saksi di pengadilan
7. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Jumat, 12 Februari 2010

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sebelum dan selama penjajahan perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut pada titik yang kritis disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan di Indonesia dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa, negara, hubungan internasional, pola pikir,sikapdan perilaku cinta tanah air. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, perilaku yang cinta tanah air, mahasiswa calon sarjana/ilmuwan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan. Sendiri atau sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

1. Teori terbentuknya negara
a.Teori Hukum Alam
b.Teori Ketuhanan
c.Teori Perjanjian

2. Unsur negara
a.konstitutif
b.deklaratif

3. Bentuk negara
a. negara kesatuan
b. negara serikat

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di IndonesiaNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang ke merdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu, berdaulat,adil, dan makmuran

Terjadinya Negara Kesatuan RI
a. Perjuanagna kemerdekaan
b. Proklamsi
c. Adanya pemerintah, wilayah dan bank
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A. Warga negara memiliki hak sebagai manusia dan sebagai warga negara yang telah di atur dalam UUD 1945
B. Warga negara memiliki kewajiban terhadap negara, yang berhubungan terhadap bernegara
C. Tanggung jawab warga negara, warga turut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalam negara
D. Peran warga negara, warga negara turut serta dalam berperan dalam pelaksanaan berlangsungnya bernegara

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
a. Sistem kepartaian
b. Sistem pengisian jabatan
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara

Sistem Pemerintahann Negara
a. Sistem pemerintah diktator
b. Sistem pemerintah parlementer
c. Sistem pemeritah presidential
d. Sistem pemerintah campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
1. Badan Pembantu Presiden dalam Tugas dan Fungsinya :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN

2. Pembagian tugas berdasarkan kewilayahannya :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk elaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Jadi Pancasila sebagai falsafah dan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
a. Teks Proklamasi
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RepublikIndonesia, dengan adanya penyelenggaraan PendidikanPendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Sabtu, 19 Desember 2009

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia

Menurut UU no.22 tahun 1992 tentang perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI. Apakah para pembuat UU itu masih memikirkan masyarakat yang ikut bernaung di dalam lembaga koperasi, jika hal sedemikian pentingnya saja tidak di anggap lagi bagaimana dengan tujuan dari UU no.22 tahun dapat di jalankan dengan semestinya

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya. Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.

Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik. KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja. Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menaggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang koperasi dengan sebelah mata, ketika PT yang beroperasi dengan kedok koperasi. Masihkah koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian Indonesia?

Kesalahan atau Kesengajaan Pencatuman Nama Koperasi pada UUD 1945 Setelah Diamandemen?

Pada UUD tahun 1945 sebelum di amandemen, kata KOPERASI disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah di amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena kesalahan para dewan yang terlalu banyak urusan itu, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah sengaja untuk di tinggalkan??

Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya mungkin ini sangat wajar-wajar saja karena mereka beranggapan setiap manusia tidak luput dari kesalahan, namun apakah ini memang kesalahan seutuhnya atau kesengajaan yang memang benar-benar coba di hapus oleh pihak tertentu atau memang sudah tidak pentingnya KOPERASI untuk di cantumkan?.

Ketika saya membaca suatu wancana tersebut, sangat menarik bagi saya untuk mengetahuinya apakah benar itu sebuah kesengajaan atau kesalahan atau memang perlu utuk dihilangkan? Bagi saya yang cukup minim informasi tentang masalah ini saya mengharapkan adanya sumber-sumber yang dapat menjelaskan tentang pertanyaan saya tersebut.

Jika ini memang tidak dicantumkan, mengapa hal itu perlu di lakukan? Jika itu kesengajaan bagi pihak tertentu yang, atas dasar motif apa anda melakukan hal semacam itu? Jika ini kesalahan, apakah sekian banyak orang di dewan agung di sana tidak membaca dan menelaah apa yang akan di cantumkan. Jika ini kesalahan mungkin masih banyak lagi kasalahan-kesalahan yang lain jika kita bersama-sama membedah isi dari UUD 1945.

Pantas saja selama ini juga masih banyak UU yang terus saja menimbulkan kontrofersi yang mengakibatkan banyak pro dan kontra pada masyarakat Indonesia. Jika semua ini tidak dibenahi kembali maka rakyat Inonesia akan berada dalam peraturan yang salah.

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all