Selasa, 23 Februari 2010

Merawat Laptop / Notebook

Laptop/notebook bukan seperti barang elektronik lainnya, laptop/notebook sangat mudah mengalami kerusakan baik dari software maupun hardware itu sendiri, namun semua itu bisa kita antisipasi agar umur laptop/notebook menjadi lebih panjang. Dibawah ini merupakan cara bagaimana mengantisipasi dan merawat laptop/notebook.

1. Letakkan laptop/notebook sewajarnya.

Dalam memakai laptop/notebook letakkan di tempat yang rata, karena jika diletakkan di tempat yang tidak rata akan membuat laptop/notebook mengikuti tekstur tempat itu jika laptop/notebook dalam keadaan yang panas seperti di atas bantal,dipangku,di pegang denga sat tangan. Dan jangan di letakkan di lantai karena bisa terinjak.

2. Masukkan kembali kedalam tas laptop

Masukkan laptop kedalam tas jika telah selesai digunakan, dengan catatan laptop/notebook harus dalam keadaan tidak panas karena akan mambuat kerusakan pada hardware.

3. Buka baterai

Buka saja baterai jika digunakan dalam waktu lebih dari 2 jam, hal ini mencegah untuk terjadinya baterai menjadi masuk angin (mengembang/membeasar), jadi dapat menggunakan adaptor saja dan alangkah lebih baiknya menggunakan stabilizer untuk pengstabil listrik agar tidak terjadi konslet pada laptop/notebook

4. Jauhkan dari makanan dan miniman

Makanan dan minuman dapat jatuh kedalam keyboard dan akan sulit untuk dibersihkan jika sudah masuk de dalam, apa lagi sudah terkena bagian utam laptop/notebook.

5. Pakai pelapis layar dan pelapis keyboard

Hal ini berguna agar kotoran tidak langsung terkena layar serta tidak mudah tergores dan masuk kedalam keyboard serta huruf pada keyboard tidak mudah hilang.

6. Jangan mendownload software sembarangan

Software yang didownload biasanya juga membawa virus, maka gunakan antivirus sesiau dengan software tersebut.

7. Pasang antivirus dan deepfreez

Antivirus berguna untuk menyecan,membersihkan virus yang ada di dalam laptop/notebook, anda bisa memakai antivirus yang menurut anda ampuh dan mudah untuk di update. Sedangkan deepfreez berguna untuk mematikan system, jadi apapun yang dilakukan di laptop/notebook pada saat deepfreez aktif semua akan hilang kembali jika laptop/notebook di matikan. Untuk memberikan kanyamanan biarkan salah satu local disk tidak usah di di matikan dengan deepfreez.

8. Jangan main bongkar

Jika anda tidak mengerti tentang laptop/notebook baik dalam software dan hardware jika mengalami kerusakan anda tidak perlu langsung melakukan sendiri, anda bisa bertanya kepada orang yang cukup mengerti tentang laptop/notebook sehingga kerusakan yang terjadi tidak merembat ke yang lain.

CARA MERAWAT HELM(PELINDUNG KEPALA)

Pada umumnya para penikmat sepedah motor yang menggunakan helm sangat jarang memperhatikan kondisi helmnya, hal itu padahal sangat merugikan pada dirinya sendirI dan orang lain. Apa lagi helm yang sudah tercium baunya, wah kalua sampai tahu helm kita bau, apa kata dunia?? Memang saat ini sudah banya tempat pencucian helm berada dimana-mana tapi itu butuh biaya dan sedikit waktu untuk melungakan kita harus berpergian dan menunggu untuk dibersihkan di tempat pembersih helm. Dengan demikian dari pada mengeluarkan dan yang berlebih anda dapat mengikuti tips berikut ini yang membuat anda akan merasa tertarik untuk mencoba.

Alat dan Bahan :
1. Tisu
2. Pembersih kaca
3. Sampo pengkilap + pengharum
Alat dan bahan sudah mudah di dapat di warung-warung dan harganya tidak bikin kantong bolong.
Nah,,,berikut cara perawatannya :
1. Copot bagian dalam helm untuk dicuci seperti mencuci pakaian, tapi jika pada helm tidak bisa di buka bagian dalamnya cukup di semprot mneggunakan pengharum kemudian dikeringkan agar tidak menjadi lembab

2. Bersihkan seluruh bagian helm dari debu dengan tisu, terutama pada bagian kaca dengan pembersih kaca apa saja karena itu yang paling utama demi kenyamanan saat melihat lebih jelas.

3. Jika bagian luar sudah bersih dari debu dan kotoran yang menempel. Langkah selanjutnya oleskan secukupnya sampo pengkilap yang biasanya digunakan untuk membersihkan motor.

4. Setelah semua selesai dibersihkan, masukkan kembali bagian dalam helm, jika helm sering digunakan cuci bagian dalam helm 2minggu sekali jika pemakai menggunakan minyak rambut, tetapi jika tidak memakai minyak rambut bisa 1 bulan sekali jika itupun tidak terkena hujan.


5. Jika helm tidak dipakai masukkan kedalam tas khusus helm yang biasanya suddah didapat saat membeli helm.


Demikian tips perawatan helm yang murah meriah tapi berguna dari saya, semoga hal ini bisa anda coba sendiri dan memberikan nilai positif terhadap anda bahwa menjaga kebersihan itu sangat penting.

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Tujuan & Landasan Hukum KewarganegaraanTujuan & Landasan Hukum Kewarganegaraan

A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. (sumber : Drs. H. Mardoto, M.T.)

PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS RI

UNTUK ANAK YANG LAHIR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006

TENTANG KEWARGANEGARAAN RI

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007, anak berkewarganegaraan terbatas adalah anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dimaksud adalah:

a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;

b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;

c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin;

d. ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak itu;

e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan

f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

2. Anak-anak yang memenuhi kriteria tersebut secara otomatis menjadi warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu secara keimigrasian, anak tersebut dapat memperoleh paspor RI. Namun, anak tersebut tetap harus didaftarkan di Perwakilan RI.

3. Tujuan pendaftaran adalah agar Perwakilan RI mempunyai rekaman data mengenai anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda yang di kemudian hari (setelah berusia 18 tahun atau kawin) akan membuat pernyataan: tetap menjadi WNI atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi asing.

4. Apabila orang tua/wali anak yang mempunyai status kewarganegaraan ganda memohon paspor RI untuk anak tersebut, maka berlaku prosedur pembuatan paspor RI seperti biasa. Dalam lembaran paspor RI, KBRI akan mencantumkan cap subjek kewarganegaraan ganda.

5. Apabila orang tua/wali anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan mempunyai paspor kebangsaan lain, namun tidak menginginkan paspor RI, orang tua/wali anak wajib mendaftarkan anak tersebut dengan mengisi formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian (lihat butir B 5). Formulir yang telah diisi beserta paspor asli anak dikirimkan ke KBRI untuk dibuatkan keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian.

6. Untuk pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

7. Proses peneraan cap/pemberiaan affidavit dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan lengkap diterima di KBRI.

Senin, 22 Februari 2010

PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS

PASAL 41 UNDANG-UNDANG NO.12 TENTANG KEWARGANGERAAN INDONESIA
UNTUK ANAK YANG LAHIR SEBELUM TANGGAL 1 AGUSTUS 2006
1. Sesuai Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006, anak-anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun
2006 berlaku (1 Agustus 2006), belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan anak yang
diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006,
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU tersebut dengan
mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU tersebut diundangkan. Dengan demikian
permohonan ini hanya dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2010.

2. Anak-anak dimaksud adalah:
a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18
tahun atau belum kawin;
d.ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena
ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak itu;
e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah
sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Pendaftaran mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ini dikenakan biaya pendaftaran
sebesar NZ$ 85 (selengkapnya lihat tarif pendaftaran dan biaya legalisasi) serta biaya
legalisasi sejumlah dokumen yang perlu dilegalisasi.

4. Permohonan yang telah lengkap akan diteruskan ke Departemen Hukum dan HAM RI,
Jakarta. Waktu penyelesaian sekitar 3 bulan sejak permohonan diterima dinyatakan telah
lengkap.
5. Sesudah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Saudara wajib melaporkan
secara tertulis kepada KBRI Wellington. Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan: telah
menerima Surat Keputusan dan memohon paspor RI /tidak memohon paspor RI untuk anak.
Mohon Saudara melampirkan fotokopi SK Menteri Hukum dan Ham, fotokopi paspor
kebangsaan lain serta dokumen keimigrasian atas nama anak (apabila ada).

6. Apabila orang tua/wali anak yang mempunyai status kewarganegaraan ganda memohon
paspor RI untuk anak tersebut, maka berlaku prosedur pembuatan paspor RI seperti biasa.
Dalam lembaran paspor RI, KBRI akan mencantumkan cap subjek kewarganegaraan ganda.

7. Apabila orang tua/wali anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan
mempunyai paspor kebangsaan lain, namun tidak menginginkan paspor RI, orang tua/wali
anak wajib mendaftarkan anak tersebut dengan mengisi formulir Permohonan Fasilitas
Keimigrasian (lihat butir B 5). Formulir yang telah diisi beserta paspor asli anak dikirimkan ke
KBRI untuk dibuatkan keterangan secara affidavit.
8. Dengan adanya affidavit tersebut, maka anak tersebut diperlakukan sebagaimana warga
Negara Indonesia dan akan mendapatkan fasilitas keimigrasian apabila berkunjung ke
Indonesia berupa:
- Pembebasan dari keharusan memiliki visa untuk masuk ke Indonesia
- Pembebasan dari keharusan memiliki ijin tinggal di Indonesia.

9. Permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian ini tidak dipungut biaya.

10. Sebagai catatan, anak yang telah mempunyai status kewarganegaraan ganda dan
mempunyai paspor RI dan paspor asing, apabila melakukan perjalanan ke luar/masuk
wilayah Indonesia wajib mempergunakan satu paspor yang sama.

11. Status kewarganegaraan ganda ini hanya berlaku sampai anak berusia 18tahun.

Membuat Paspor Indonesia Bagi Anak Yang Lahir Di Luar Negeri setelah 1 Agustus 2006

1. Mengisi formulir di KJRI negar tersebut berada

2. Pas foto pembuat paspor

3. Biaya $22.00/ pemohon dalam bentuk tunai

4. Fotocopy akte kelahiran pemohon

5. Foto copy paspor orang tua

6. Fotocopy akte nikah orang tua

7. Orang tua mengisi pernyataan dengan bahasa Indonesia atau negara saat dia berada

Namun bagaimana dengan anak yang terlanjur diberikan kepada anak yang lahir sebelum lahir tanggal 1 Agustus 2006 di Luar Negeri?

Paspor yang terlajur diberikan, yang seharusnya belum bisa diberikan sesuai dengan UU no 12 tahun 2006 dan masih menganut UU no 62 tahun 1958. Maka paspor anak tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja, maka harus merujuk prosedur pemberian paspor RI sesuai UU no 12 tahun 2006, Peraturan MenKumHam RI no.M01-HL.03.01 tahun 2006 serta peraturan pemerintah no 2 tahun 2007.

Kamis, 18 Februari 2010

LAGU INSPIRASI PUISI

Saat aku mengingat "LUKAKU" yang dulu sangat terasa sakit
"CINTA INI MEMBUNUHKU" disaat aku berada "DIANTARA KALIAN"
karena kau selalu memandangku dengan "SEBELAH MATA"mu
dan aku mulai "ILFIL" saat kau berkata "CINTA SAMPAI DISINI"
dan aku "DIAM TANPA KATA"karena aku "takkan pernah rela" bahwa aku
"TAK BISA HIDUP TANPAMU" karena "AKU PERCAYA KAMU" saat aku
"DILEMA" oleh cintamu "DAN KAMU" yang membuat aku "MERINDUKANMU"

TIPS MENGHILANGKAN SAKIT HATI

Setiap orang pasti akan merasakan sakit hati, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi nanti. Ketika seseorang memiliki rasa sakit ini terkadang dilampiaskan dengan hal-hal yang negatif, padahal masih banyak cara untuk mengatasinya. Berikut ini adalah berbagai macam cara atau tips untuk menghilangkan sakit hati dari putus cinta, perolok-olokkan dari seseorang dan kekecewaan:
1. Biarakanlah rasa sakit itu kita rasakan.
Dengan merasakan sakit hati maka kita akan tahu bagaimana rasa sakit itu, hal ini
memberikan kita pelajaran akan kehidupan, betapa banyaknya cobaan yang telah kita
terima dalam hidup ini.
2. Menangis
Pada umumnya setiap orang khususnya kaum hawa selalu menangis apabila merasakan
sakit hati yang biasanya lebih banyak sakit hati karena di tinggal sang kekasih.
Menangis membuat emosi yang yang tidak stabil memberikan emosi yang terlepas
dengan mudah.
3. Curhat(Curahan Hati)
Berbagi cerita terhadap orng yang bisa kita anggap dia dapat memberikan motivasi
diri untuk memberikan suatu solusi atau sebagai temen pendengar yang bijak. Tapi
jangan jangan sampai salah pilih teman curhat, bukannya memberikan solusi malah
membuat kita menjadi bingung dengan apa yang dia bicarakan, pilihlah menurut anda
apa solusi yang di berikan teman anda, jika itu baik menurut anda anda dapat
mencobanya, tetapi jika itu tidak sesuai anggaplah itu sutau perbincangan saja.
4. Pergi Ke Tempat Yang Menenangkan
Pergi ke tempat yang menenangkan otomatis membuat masalah yang ada setidaknya
sedikit terlupakan dengan adanya ketenanagna jiwa.
5. Berteriak
Semakin anda berteriak dengan keras emosi itu akan semakin terlepas dari beban
yang ada terima.
6. Mencari Suasana Baru
Carilah suasana untuk sesaat dimana kita setidaknya jauh untuk sementara dari
orang yang membuat kita patah hati, biarkan apapun yang ada hubungannya dengan
dia kita abaikan saja untuk sementara waktu. Ketika sudah siap untuk melakukan
kehidupan seperrti awal maka barulah mencoba untuk bisa menerima bahwa dia itu
memang ada.

7. Cari Pasangan Baru
Ketika sedang sakit hati apasalahnya untuk menyambut orang lain sebagai penghibur
kita.

8. Biarkanlah Tuhan Yang Menunjukkan Jalan
Tuhan akan memberikan apapun permintaan kita jika kita tulus meminta ridhoNya

Rabu, 17 Februari 2010

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A. Hak-Hak sebagai warga negar Indonesia pada UUD 1945
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak(pasal 28 B ayat 2)
9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
15.Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
16.Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
17.Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
18.Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
19.Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
20.Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
21.Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
22.Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
23.Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
24.Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
25.Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
26.Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
27.Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
28.Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
29.Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
30.Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
31.Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
32.Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

B. Kewajiban-kewajiban sebagai warga negar Indonesia pada UUD 1945
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
4. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
5. Membayar pajak
6. Menjadi saksi di pengadilan
7. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Jumat, 12 Februari 2010

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sebelum dan selama penjajahan perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut pada titik yang kritis disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan di Indonesia dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa, negara, hubungan internasional, pola pikir,sikapdan perilaku cinta tanah air. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, perilaku yang cinta tanah air, mahasiswa calon sarjana/ilmuwan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan. Sendiri atau sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

1. Teori terbentuknya negara
a.Teori Hukum Alam
b.Teori Ketuhanan
c.Teori Perjanjian

2. Unsur negara
a.konstitutif
b.deklaratif

3. Bentuk negara
a. negara kesatuan
b. negara serikat

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di IndonesiaNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang ke merdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu, berdaulat,adil, dan makmuran

Terjadinya Negara Kesatuan RI
a. Perjuanagna kemerdekaan
b. Proklamsi
c. Adanya pemerintah, wilayah dan bank
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A. Warga negara memiliki hak sebagai manusia dan sebagai warga negara yang telah di atur dalam UUD 1945
B. Warga negara memiliki kewajiban terhadap negara, yang berhubungan terhadap bernegara
C. Tanggung jawab warga negara, warga turut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalam negara
D. Peran warga negara, warga negara turut serta dalam berperan dalam pelaksanaan berlangsungnya bernegara

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
a. Sistem kepartaian
b. Sistem pengisian jabatan
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara

Sistem Pemerintahann Negara
a. Sistem pemerintah diktator
b. Sistem pemerintah parlementer
c. Sistem pemeritah presidential
d. Sistem pemerintah campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
1. Badan Pembantu Presiden dalam Tugas dan Fungsinya :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN

2. Pembagian tugas berdasarkan kewilayahannya :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk elaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Jadi Pancasila sebagai falsafah dan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
a. Teks Proklamasi
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RepublikIndonesia, dengan adanya penyelenggaraan PendidikanPendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all