Sabtu, 19 Desember 2009

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia

Menurut UU no.22 tahun 1992 tentang perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI. Apakah para pembuat UU itu masih memikirkan masyarakat yang ikut bernaung di dalam lembaga koperasi, jika hal sedemikian pentingnya saja tidak di anggap lagi bagaimana dengan tujuan dari UU no.22 tahun dapat di jalankan dengan semestinya

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya. Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.

Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik. KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja. Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menaggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang koperasi dengan sebelah mata, ketika PT yang beroperasi dengan kedok koperasi. Masihkah koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian Indonesia?

Kesalahan atau Kesengajaan Pencatuman Nama Koperasi pada UUD 1945 Setelah Diamandemen?

Pada UUD tahun 1945 sebelum di amandemen, kata KOPERASI disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah di amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena kesalahan para dewan yang terlalu banyak urusan itu, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah sengaja untuk di tinggalkan??

Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya mungkin ini sangat wajar-wajar saja karena mereka beranggapan setiap manusia tidak luput dari kesalahan, namun apakah ini memang kesalahan seutuhnya atau kesengajaan yang memang benar-benar coba di hapus oleh pihak tertentu atau memang sudah tidak pentingnya KOPERASI untuk di cantumkan?.

Ketika saya membaca suatu wancana tersebut, sangat menarik bagi saya untuk mengetahuinya apakah benar itu sebuah kesengajaan atau kesalahan atau memang perlu utuk dihilangkan? Bagi saya yang cukup minim informasi tentang masalah ini saya mengharapkan adanya sumber-sumber yang dapat menjelaskan tentang pertanyaan saya tersebut.

Jika ini memang tidak dicantumkan, mengapa hal itu perlu di lakukan? Jika itu kesengajaan bagi pihak tertentu yang, atas dasar motif apa anda melakukan hal semacam itu? Jika ini kesalahan, apakah sekian banyak orang di dewan agung di sana tidak membaca dan menelaah apa yang akan di cantumkan. Jika ini kesalahan mungkin masih banyak lagi kasalahan-kesalahan yang lain jika kita bersama-sama membedah isi dari UUD 1945.

Pantas saja selama ini juga masih banyak UU yang terus saja menimbulkan kontrofersi yang mengakibatkan banyak pro dan kontra pada masyarakat Indonesia. Jika semua ini tidak dibenahi kembali maka rakyat Inonesia akan berada dalam peraturan yang salah.

Bayu Mayura Pridatama | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all